Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

KKP mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara di lokasi pagar laut Bekasi.
KKP memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
KKP memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) di lokasi pagar laut Bekasi. 

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2025 pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada TRPN.

“Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Serta dilandaskan pada PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No. 31/2021.

Dalam pemeriksaannya, PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Adapun, total luas pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 76 hektare.

Untuk itu, Doni memastikan bahwa bakal mengganjar denda administratif atas tindakan tersebut. Selain itu, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

“Pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya. 

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper