Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinanti-nanti pekerja saat Lebaran tiba.
Adapun THR diberikan oleh pemberi kerja, minimal H-7 lebaran. Pemberian THR ini pun bersifat wajib untuk pekerja yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan atau sesuai dengan aturan perusahaan.
Pemerintah juga melarang perusahaan mencicil THR yang akan diberikan kepada karyawan.
Pekerja swasta berhak mendapatkan THR apabila memenuhi sejumlah kriteria, yakni misalnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR dan gaji ke-13. Apabila mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Kemudian gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Baca Juga
Lantas kapan pencairan THR untuk karyawan swasta?
Sampai saat ini pemerintah belum memberikan pengumuman dan menerbitkan aturan khusus mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2025.
Namun apabila merujuk pada tahun lalu, THR karyawan swasta minimal dibayarkan H-7 lebaran. Sehingga diprediksi THR 2025 akan diberikan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
Besaran THR untuk Karyawan Swasta
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.
THR untuk Karyawan Freelance atau pekerja lepas
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.