Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada salah satu anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Ketiga tersangka itu antara lain Imran Muntaz (IM), seorang konsultan hukum Dia telah ditahan sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar (AJ).
"Ketiganya ditahan di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (12/1/2025).
Kasus itu bermula pada saat tersangka Robert pada akhir 2016 berniat membuka bisnis data center. Lalu, Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu.
Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud.
Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi (BS) lalu diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko.
Baca Juga
Para pihak lalu diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB. Bakhtiar saat itu diduga menjanjikan Rp1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar.
Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampun dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL). Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin.
Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate.
Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI. Transfer pertama yakni senilai Rp236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp236,7 miliar.
Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.
Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali yakni Rp21,7 miliar, Rp380 juta dan Rp26,9 miliar.
Untuk mendanai proyek PT PNB, PT SCC melakukan pinjaman sebesar Rp84 miliar dari DBS dan Rp204 miliar dari BNI (berbentuk nilai pokok dan bunga pinjaman). Pelunasan kredit dari BNI dibayar dengan pinjaman dari HSBC sebesar Rp90,5 miliar.
"Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan Kerugian Negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari 280 Miliar," terang Asep.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.