Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset melaporkan telah memulihkan aset negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan aset yang dipulihkan itu berdasarkan barang rampasan baik yang bergerak maupun tidak bergerak sebanyak 19.855 barang.
"Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/1/2025).
Harli merincikan barang rampasan negara itu terbagi menjadi empat kategori mulai dari lelang eksekusi Rp208,4 miliar, setorang uang tunai Rp664,7 miliar, penjualan langsung Rp302,7 miliar, dan penyelesaian uang pengganti Rp211,8 miliar.
"Kami akan terus berkomitmen kuat dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kewenangan kejaksaan di bidang penegakan hukum," imbuhnya.
Adapun, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan instropeksi dan evaluasi selama 2024 untuk meningkatkan kinerja korps Adhyaksa di sektor penegakan hukum pada 2025.
"Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024," pungkasnya.