Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Usai Terjaring OTT

KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai menggelar OTT, Senin (2/12/2024), salah satunya yakni Penjabat (Pj.) Wali Kota Risnandar Mahiwa (RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin konferensi pers penahanan 3 orang tersangka usai OTT di Pekanbaru, Riau, salah satunya Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (4/12/2024) dini hari/Bisnis-Dany Saputra.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin konferensi pers penahanan 3 orang tersangka usai OTT di Pekanbaru, Riau, salah satunya Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (4/12/2024) dini hari/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024), salah satunya yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa (RM). 

Selain Risnandar, KPK turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

KPK menduga ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. 

"Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang [GU] di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM [Risnandar Mahiwa] selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

Lembaga antirasuah menduga tersangka Novin, dibantu oleh staf Plt. Bagian Umum di Setda Pekanbaru, mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait dengan pemotongan anggaran GU. Novin juga diduga berperan dalam menyetorkan yang kepada Risnandar dan Indra melalui ajudan Pj. Wali Kota.

KPK mencatat, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Namun, secara total, KPK mengamankan total sembilan orang dari OTT yang dilakukan dan turut diamankan uang sejumlah Rp6,8 miliar. 

Alhasil, ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke pertama pada 3 sampai dengan 22 Desember 2024. Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," jelas Ghufron. 

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya OTT yang dilakukan, Senin (2/12/2024). Risnandar merupakan salah satu pihak yang terjaring OTT. 

Dari sembilan orang yang diamankan, delapan orang ditangkap di Pekanbaru serta satu orang di Jakarta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper