Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Lapor LHKPN, Segini Kisaran Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad diperkirakan memiliki total kekayaan hingga 187 juta dolar atau setara dengan Rp2,9 triliun.
Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi wakil menteri untuk pemerintahan baru ke depan. Bisnis/Himawan L Nugraha
Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi wakil menteri untuk pemerintahan baru ke depan. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Raffi Ahmad telah resmi dilantik sebagai utusan khusus presiden di era pemerintaan Prabowo-Gibran.

Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Di hadapan wartawan, ia berjanji akan segera melaporkan harta kekayaannya. Namun sebelum itu, banyak yang penasaran berapa kisaran nominal harta yang dimiliki oleh pemilik RANS Entertainment tersebut.

Merujuk pada laman Net Worth Spot, Raffi Ahmad diperkirakan memiliki kekayaan hingga 187 juta dolar atau setara dengan Rp2,9 triliun.

Salah satu pendapatan tertingginya yakni diraih dari endorse Instagram yang angkanya mencapai 1,16 triliun.

Penghasilan lainnya dari usaha dan bisnis diperkirakan berada di angka Rp1,7 triliun.

Sisanya, ia mendapat uang dari bayaran MC dan adsense Youtube yang memiliki subscriber sebanyak 26,2 juta subscriber.

Penghasilan di kanal Youtubenya itu bisa mencapai 577 ribu dolar hingga 9,72 juta dolar atau sekitar Rp8,29 miliar-Rp 132,02 miliar, menurut laporan Social Blase.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Utusan khusus presiden akan mendapat gaji denga nominal yang sama setingkat Menteri. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 Pasal 2, disebutkan bahwa Menteri memiliki gaji pokok Rp5.040.000.

Sedangkan tunjangan Menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000," tulis aturan tersebut.

Sehingga Raffi Ahmad akan mendapat gaji sekitar Rp Rp18.648.000 per bulan saat menjabat sebagai utusan khusus presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper