Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugas, Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad yang Menjabat Utusan Khusus Presiden

Menilik tugas, gaji, dan tunjangan yang diberikan kepada Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Raffi Ahmad telah dilantik sebagai utusan khusus presiden di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ia pun memiliki tugas membantu pekerjaan presiden, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.

Tugas utama utusan khusus presiden yakni menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden. Ia pun akan melaporkan hasil kerjanya kepada Sekretaris Kabinet.

Melansir dari situs setneg, Raffi Ahmad diberikan jabatan sebagai utusan khusus presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Adapun gaji dan tunjangan utusan khusus presiden diberikan setingkat Menteri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Menteri memiliki gaji pokok Rp5.040.000.

Sedangkan tunjangan Menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000," tulis aturan tersebut.

Sehingga apabila ditotal, utusan khusus presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp18.648.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper