Bisnis.com, JAKARTA - Raffi Ahmad telah dilantik sebagai utusan khusus presiden di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia pun memiliki tugas membantu pekerjaan presiden, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Tugas utama utusan khusus presiden yakni menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden. Ia pun akan melaporkan hasil kerjanya kepada Sekretaris Kabinet.
Melansir dari situs setneg, Raffi Ahmad diberikan jabatan sebagai utusan khusus presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden
Adapun gaji dan tunjangan utusan khusus presiden diberikan setingkat Menteri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Baca Juga
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Menteri memiliki gaji pokok Rp5.040.000.
Sedangkan tunjangan Menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000," tulis aturan tersebut.
Sehingga apabila ditotal, utusan khusus presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp18.648.000.