Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Kenya Rigathi Gachagua dipecat dari jabatannya karena terbukti langgar konstitusi.
Dilansir dari Al Jazeera, Gachagua menjadi wakil presiden pertama yang diberhentikan dari jabatannya dengan cara ini sejak pemakzulan diperkenalkan dalam konstitusi Kenya tahun 2010.
Pria berusia 59 tahun tersebut menghadapi 11 tuduhan termasuk pembangkangan terhadap presiden, memicu kekerasan etnis, korupsi, melemahkan pemerintahan, dan pencucian uang, antara lain.
Gachagua menolak tuduhan terhadapnya karena bermotif politik.
Namun Senat di negara tersebut memutuskan bahwa Gachagua bersalah atas lima dari 11 dakwaan yang dihadapi Gachagua.
Inilah yang membuat Senat memutuskan bahwa Wakil Presiden Kenya Rigathi Gachagua harus dimakzulkan.
Baca Juga
Proses pemecatan Wapres Kenya ini tak dilakukan dengan mudah. Pemungutan suara pada hari Kamis dilakukan di akhir sidang dengar pendapat Senat yang berlangsung selama dua hari.
Dengan berbagai pertimbangan, Senator Kenya memutuskan untuk memecat Wapres mereka tersebut.
Gachagua, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota parlemen, terpilih untuk menjabat bersama Presiden Ruto pada bulan Agustus 2022.
Keduanya melawan segala rintangan dan memenangkan pemilihan, tetapi hubungan mereka sejak saat itu memburuk, bahkan ketika Ruto mulai mendekati pemimpin oposisi Raila Odinga, pesaing utamanya dalam pemilihan tersebut.