Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: 57 Anggota DPR Terpilih Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan agar anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota Terpilih 2024 segera lapor LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023). JIBI/Bisnis- Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan supaya anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota Terpilih 2024–2029 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) segera memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data KPK per kemarin, Senin (9/9/2024), sebanyak 20.325 orang dari 20.463 calon anggota legislatif (caleg) terpilih sudah melaporkan LHKPN sebagai syarat pelantikan sebagai anggota legislatif. Jumlah itu setara dengan 99,32% dari keseluruhan wajib lapor untuk anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi Kabupaten/Kota terpilih. 

Dari data yang dihimpun KPK, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota terpilih menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sedangkan 55 lainnya belum.

"Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala. Nainggolan melalui keterangan resmi, Selasa (10/9/2024). 

Terakhir, DPD mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Kendati tingkat pelaporan sudah mencapai di atas 80-90%, masih ada sejumlah laporan yang diterima dinyatakan belum lengkap. 

Secara terperinci, ada 26 LHKPN anggota DPR terpilih yang belum lengkap, 10 LHKPN DPD, serta 209 laporan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," pesan Pahala. 

Oleh sebab itu, KPK mengimbau pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

Pahala menekankan, tanda terima itu penting karena berkaitan dengan syarat pelantikan anggota dewan terpilih. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU No.1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU No. 6/2024, terkait dengan pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan. 

Para anggota dewan terpilih diwajibkan untuk menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Pahala mengingatkan, apabila hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. 

"Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper