Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan aliran dana dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM) periode 2018-2022, termasuk kepada pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said.
Jaksa menyampaikan aliran dana itu dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Budi Said di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat dakwaan Budi Said, duit haram itu telah mengalir ke sejumlah pihak. Perinciannya, Budi Said didakwa menerima Rp35 miliar atas selisih penerimaan emas Rp100 kg sebanyak 58,135 kg.
"Menerima selisih lebih emas antam dari penerimaan 100 kg, yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000,00 [Rp35 miliar] yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," ujar JPU di persidangan.
Selain itu, Budi Said juga diduga turut memperkaya melalui hasil kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam Tbk. sebesar 1.136 Kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 K/Pdt/2022 per tanggal 29 Juni 2022.
Selanjutnya, Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker antara Budi dengan oknum PT Antam diduga terima 94,6 kg atau senilai Rp57 miliar; Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 1 PT Antam Rp20 juta serta Rp40 juta untuk umroh.
Baca Juga
Selain itu, Endang juga diduga menerima satu keping emas seberat 50 gram hingga satu unit Toyota Innova 2018. Selanjutnya, Misdianto sebagai Back Office BELM Surabaya 1 diduga menerima satu unit Toyota Innova 2018 dan menerima Rp515 juta serta US$ 22.000.
Adapun, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto diduga memperkaya sendiri Rp500 juta.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Budi Said telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun.
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp92 miliar. Selanjutnya, nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk. kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1,07 triliun," tutur JPU.