Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU Kejaksaan Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Timah, Ada Helena Lim

Kejagung melalui JPU pada Jampidsus dan Kejari Jaksel telah melimpahkan tiga tersangka kasus timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 ke PN Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak mefia Kejagung, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak mefia Kejagung, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penuntut umum pada Jampidsus dan Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan tiga tersangka kasus timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 ke PN Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan ketiga tersangka yang dilimpahkan ke PN Tipiko yakni Suparta, Helena Lim dan Reza Andriansyah.

"Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama, Suparta, Helena dan Reza Andriansyah," ujar Harli di Kejagung, Selasa (13/8/2024).

Perlu diketahui, Helena merupakan manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE); Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harli menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana atau dakwaan yang bakal diumumkan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus ini yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021, suami Sandra Dewi Harvey Moeis hingga Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Teranyar, lembaga penegakan hukum ini telah menetapkan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) sebagai tersangka, Selasa (13/8/2024).

Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Ratusan triliun itu mencakup kerugian negara yang ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, hingga kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper