Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung akan Tindak Tegas Korps Adhyaksa yang Tak Netral di Pilkada 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal menindak dengan tegas jajaran korps Adhyaksa yang tidak menjaga netralitas saat Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal menindak dengan tegas jajaran korps Adhyaksa yang tidak menjaga netralitas saat Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024). 

"Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktik bagi kita. Netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng dari situ, aku tindak. Ingat itu," kata Burhanuddin dalam amanatnya.

Dia juga menyampaikan Kejaksaan RI yang berperan sebagai Sentra Gakkumdu harus bersiap dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun Pilkada 2024.

"Sebelum mengakhiri amanat ini saya ingin mengingatkan tanggal 27 November nanti perhelatan Pilkada serentak akan dilaksanakan. Sehingga diperlukan persiapan, peranan dari jajaran kejaksaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, tahapan Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal digelar secara serentak.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.2/2024 sejauh ini masih dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei–19 Agustus 2024.

Selanjutnya, paslon Pilkada 2024 bakal diumumkan pada 24–26 Agustus 2024 yang diikuti dengan penetapan paslon pada 22 September 2025.

Adapun, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 bakal berlangsung dari 25 September 2024–23 November 2024; Pelaksanaan Pemungutan Suara mulai 27 November 2024–27 November 2024; dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada 27 November 2024–16 Desember 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper