Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (Permata Group) Stanley MA. Kendati demikian, MA kemudian mengadili kembali Stanley dan menyatakannya terbukti dalam dakwaan subsider. Ia kemudian diganjar hukuman selama 3 tahun.
Stanley adalah terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sidang putusan PK Stanley yang diketuai oleh Hakim Agung Sunarto tersebut berlangsung pada Selasa (16/7/2024).
"Kabul PK, adili kembali: terbukti subsider penjara 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan yang dikutip, Sabtu (20/7/2024).
Dalam catatan Bisnis, hukuman yang dijatuhkan kepada Stanley di tingkat PK jauh lebih ringan. Pasalnya, di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Stanley, menjadi lima tahun.
"Amar putusan: JPU = Tolak, terdakwa = tolak. Perbaikan pidana menjadi lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari situs resmi, Kamis (4/5/2023).
Adapun putusan MA tersebut terdaftar dalam no.2054/K/Pid.Sus/2023. Amar putusan MA tertanggal 3 Mei 2023 itu menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Baca Juga
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Stanley dan terpidana lainnya yakni General Manager (GM) General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain Stanley dan Pierre, saat itu Pengadilan Tipikor turut menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun kepada mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, serta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dengan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan penjara.
Kemudian, mantan anggota tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati dengan hukuman satu tahun penjara.