Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nasib pengembalian uang gratifikasi Rp6 miliar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam 2017-2022 di PT PLN (Persero).
Uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima oleh Manajer Engineering PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan (UIK SBS) Budi Widi Asmoro (BWA) selama 2015-2018. Untuk diketahui, BWA kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Bukit Asam di mana dia juga diduga menerima uang Rp750 juta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, uang gratifikasi senilai Rp6 miliar yang diterima BWA akan dilakukan penyitaan dari pihak PLN. Uang itu awalnya dikembalikan ke pihak PLN.
"Karena pengembaliannya itu ternyata disetor ke rekening PLN dan sudah dialihkan ke rekening penampungan KPK. Jadi, akan dilakukan penyitaan melalui pegawai PLN yang memang berwenang untuk terkait keuangan itu ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (14/7/2024).
Di samping itu, penyidik KPK pun sudah memanggil pihak PLN terkait dengan pengembalian uang Rp6 miliar itu, Kamis (11/7/2024). Penyidik memeriksa Manajer Audit Investigasi 2 B PLN Dwinanto Wibowo.
Atas penerimaan gratifikasi itu, lembaga antirasuah membuka kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak dalam kasus PLTU Bukit Asam dengan pasal gratifikasi.
Baca Juga
"Nanti dilihat konteksnya apakah akan ada pengembangan untuk gratifikasinya atau mungkin nanti dibarengi dakwaannya ditambahkan jadi tidak ada penyidikan baru, tapi, pasalnya ditambahkan itu memungkinkan," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK menduga sebanyak 12 pegawai di lingkungan PLN turut menerima aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam 2017-2022.
Salah satunya yakni BWA. Pada konferensi pers, Selasa (9/7/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap dugaan aliran dana itu ditemukan saat proses penyidikan. Ke depan, lembaga antirasuah akan mendalami peran masing-masing 12 orang penerima aliran dana itu serta keterkaitanya dengan kasus yang ditangani KPK.