Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bancakan Proyek Jalur Kereta Berlanjut, KPK Tahan Lagi Eks Pejabat Kemenhub

KPK menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Yofi Oktarisza.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Yofi Oktarisza dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta, Kamis (13/6/2024).

Yofi ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan pengembangan perkara penerimaan suap proyek jalur kereta di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah (sekarang BTP Semarang).

Yofi, yang sebelumnya merupakan PPK BTP Semarang 2017-2021, kini ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, Yofi bertanggung jawab untuk 14 paket pekerjaan baru pengadaan barang dan jasa di BTP Kelas 1 Semarang serta 18 paket limpahan dari pendahulunya.

Yofi merupakan salah satu PPK di BTP Kelas 1 Semarang yang diduga membantu Dion Renato Sugiarto untuk mendapatkan paket pengerjaan barang dan jasa.

Dion sebelumnya sudah dikondisikan agar memenangkan berbagai paket pekerjaan di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang, kendati PPK tetap melakukan 'lelang'. Pengusaha itu mendapatkan kontrak pekerjaan melalui tiga perusahaannya yang menjadi rekanan di lingkungan Kemenhub, yakni PT IPA, PT Prawiramas Puriprima (PP) dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR).

Berdasarkan penjelasan KPK, perusahaan Dion mendapatkan empat paket pekerjaan saat tersangka menjabat PPK. Empat proyek itu memiliki nilai Rp128,5 miliar, Rp49,9 miliar, Rp12,4 miliar serta Rp37 miliar.

Yofi diduga menggunakan sejumlah modus untuk mengatur pemenang lelang atau pekerjaan proyek di lingkungan Kemenhub. Ia, misalnya, mengumpulkan para calon pemenang lelang di lokasi tertentu seperti hotel, membagi-bagi paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) pada para rekanan, hingga mengingatkan mereka agar tidak bersaing satu sama lain karena sudah diberikan jatah masing-masing.

KPK menduga Yofi mendapatkan fee dengan besaran 10% sampai 20% dari nilai proyek. "Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka Yofi Oktarisza menerima fee dari rekanan termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10% s.d 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," terang Asep pada konferensi pers, Kamis (13/6/2024). 

Secara terperinci, persentase fee itu diperuntukkan sebesar 4% untuk PPK, 1-1,5% untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 0,5% untuk Itjen Kemenhub, 0,5% Pokja Pengadaan serta 3% untuk Kepala BTP.

Fee atau uang panas dari rekanan swasta di Kemenhub itu tidak hanya ditujukan untuk mendapatkan pekerjaan, melainkan juga memastikan kelancaran proyek termasuk pencarian termin. Dari pemufakatan tersebut, Yofi diduga mendapatkan fee dari berbagai sumber.

Dari Dion, Yofi mendapatkan persentase fee dari nilai proyek sebesar 7% atau Rp5,6 miliar (2017); 11% atau Rp5 miliar (2018); 11% atau Rp3 miliar diberikan secara bertahap dalam bentuk logam mulia (2019); satu unit mobil Innova Reborn (2017); serta satu unit Honda Jazz (2018).

Kemudian, Yofi juga diduga mendapatkan fee dari rekanan lain meliputi deposito atas nama Dion Renato Sugiarto yang berkembang menjadi Rp20 miliar. Sebagian di antaranya dicairkan menjadi obligasi Rp6 miliar.

Kemudian, ada pemberian juga dalam bentuk reksadana, aset berupa tanah, kendaraan berupa mobil Innova dan Jazz serta sejumlah logam mulia.

KPK menyebut dari sederet pemberian itu, sebagian telah disita yaitu tujuh buah deposito senilai sekitar Rp10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai Rp1 miliar, tabungan reksadana Rp6 miliar serta delapan bidang tanah sekaligus sertifikat dengan nilai sekitar Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di 2023. Terdapat beberapa pejabat yang sudah ditetapkan tersangka hingga diputus di pengadilan, di antaranya mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper