Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons mengenai diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk gencatan senjata di Gaza, Palestina.
Menurut Kemlu RI, mengadopsi Resolusi DK PBB untuk gencatan senjata di Gaza itu merupakan langkah yang sudah lama tertunda.
"Adopsi Resolusi DK PBB 2735 (2024) terkait proposal tiga-fase gencatan senjata merupakan langkah yang sudah lama tertunda, namun penting untuk hentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan wujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza," katanya, dalam pernyataan resmi di X, pada Selasa (11/6/2024).
Adapun Kemlu menyatakan bahwa Indonesia mendesak semua pihak untuk mencapai kesepakatan sesegera mungkin.
"Demi memastikan gencatan senjata yang langgeng, bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara," ujarnya.
Seperti diketahui, DK PBB mengadopsi resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, dan mendesak militan Palestina Hamas untuk menerima kesepakatan tersebut.
Baca Juga
Adapun dalam pemungutan suara, Rusia abstain, sementara 14 anggota DK PBB lainnya memberikan suara mendukung resolusi gencatan senjata tiga fase yang diajukan oleh Biden pada 31 Mei lalu itu.
Joe Biden mengumumkan rencana gencatan senjata Israel-Palestina yang terdiri dari tiga fase, dengan masing-masing fase berlangsung selama 6 pekan.
Fase pertama, mencakup gencatan senjata total, penarikan pasukan Israel dari pemukiman di Gaza dan pembebasan sandera yang ditahan oleh Hamas dengan imbalan pembebasan ratusan narapidana Palestina dari penjara Israel.
Selain itu, para pihak diharapkan memulai perundingan pada tahap ini, dengan gencatan senjata tetap berlaku sampai mereka mencapai kesepakatan.
Fase kedua, mengatur pembebasan semua sandera yang masih hidup, termasuk militer. Fase ketiga, akan menjadi awal dari rekonstruksi Jalur Gaza yang hancur akibat perang.