Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Iduladha, Ini Hukum Menjual Daging Kurban

Perdebatan yang kerap muncul menjelang Iduladha adalah soal hukum menjual daging kurban
Iduladha 1444 H Jatuh pada 17 Juni 2024, Ini Hukum Menjual Daging Kurban. JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn
Iduladha 1444 H Jatuh pada 17 Juni 2024, Ini Hukum Menjual Daging Kurban. JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Raya Iduladha juga dikenal dengan Hari Raya Kurban. Perdebatan yang kerap muncul adalah soal hukum menjual daging kurban

Dilansir dari unair.ac.id, Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI menjelaskan bahwa persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.

“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki.

Dia menerangkan lebih lanjut bahwa mereka yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya. Alasannya adalah ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.

Mengutip HR. Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

“Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi,” jelas Dosen Fikih Muamalah itu.

Sebagai penutup, Zaki mengimbau umat muslim untuk menghindari mubazir saat menerima daging kurban. Memaksimalkan kebermanfaatan daging kurban menjadi salah satu keutamaan di hari raya ini.

“Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia nyiakan fungsinya,” pungkasnya. 

Hasil Sidang Isbat Iduladha 2024

Pemerintah melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama menetapkan bahwa Hari Raya Iduladha 1444 H jatuh pada Senin (17/6/2023).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan usai pihaknya melakukan rukyatul atau pemantauan hilal di 114 titik di seluruh Indonesia serta hisab atau perhitungan astronomi pada beberapa waktu lalu.

“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1445 H jatuh pada Sabtu (8/6/2024) dan inshaAllah Hari Raya Iduladha jatuh pada Senin (17/6/2024),” ujarnya di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (7/6/2023).

Adapun, pelaksanaan tersebut dilakukan Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Ormas Islam, serta instansi lain setempat.

Berdasarkan hasil hisab yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada posisi 7 derajat 15,82 menit sampai 10 derajat 41,09 menit dengan sudut elongasi antara 11,34 derajat sampai 13 derajat 14,47 menit.

Hal ini menunjukkan bahwa posisi hilal pada hari ini telah memenuhi kriteria visibilitas hilal yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Singapura, dan Malaysia (MABIMS), yaitu hilal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat, maka dapat disimpulkan bahwa pergantian bulan Kamariyah telah terjadi.

Sekadar informasi, kriteria tersebut merupakan acuan bagi negara-negara anggota MABIMS untuk menetapkan awal bulan Kamariah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper