Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Bicara Soal Pengunduran Diri Bos IKN Hingga Bagi-bagi IUP ke Ormas Keagamaan

Luhut angkat bicara mengenai sejumlah kebijakan kontroversi yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti gelar wicara bertajuk ‘Ngobrol yang Paten-Paten Aja Bareng Menko Marinves’ di Menara Global, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6/2023). Dok ANTARA
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti gelar wicara bertajuk ‘Ngobrol yang Paten-Paten Aja Bareng Menko Marinves’ di Menara Global, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6/2023). Dok ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA --  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara mengenai sejumlah kebijakan kontroversi yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Ia misalnya menyebut bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan rawan konflik kepentingan. Mantan jenderal pasukan khusus TNI itu juga berpandangan bahwa pengunduran diri Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono tidak terkait pembebasan lahan.

Luhut mengatakan bahwa Bambang Susantono selaku Kepala OIKN sebenarnya memiliki hak penuh untuk menyelesaikan pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara. 

“Enggak ada [mundur karena pembebasan lahan]. Jadi, lahan semua itu ketua OIKN itu punya kewenangan yang sangat luas untuk menyelesaikan masalah tinggal keberaniannya aja,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti gelar wicara bertajuk ‘Ngobrol yang Paten-Paten Aja Bareng Menko Marinves’ di Menara Global, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6/2023).

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa pemerintah pun sempat melakukan rapat terkait dengan pembebasan lahan dengan dirinya yang turut memimpin rapat tersebut. 

Dia menekankan bahwa sebenarnya pembebasan lahan memang dapat diselesaikan apabila Bambang Susantono lebih berani untuk mengambil keputusan. 

“Kalau pembebasan lahan itu kan saya sudah pimpin rapatnya, tinggal eksekusi saja. Dieksekusi saja enggak bisa ya mau bagaimana?,” ujar Luhut. 

Luhut mengatakan bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN merupakan hal biasa.

"Ya biasa dia mundur, dia kalau merasa tidak bisa melaksanakan tugasnya ya dia mundur," ujarnya.

Pengunduran diri kedua bos OIKN tersebut, menurut Luhut, tidak terkait soal target investasi di IKN. Justru, dirinya optimistis investasi ke IKN yang masuk akan lebih banyak.

"Tidak juga, targetnya masih oke walaupun kurang sana-sini tapi secara keseluruhan masih baik. Tidak ada dampaknya itu, mungkin akan lebih banyak yang masuk [investasi]," kata Luhut.

Menurutnya, perkembangan atau progres pembangunan IKN saat ini cukup bagus dan baik.

Pembagian IUP Ormas 

Selain soal IKN, Luhut juga mengimbau seluruh pihak turut andil dalam mengawasi penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengantisipasi konflik kepentingan.

Menurutnya, IUP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu diawasi secara menyeluruh lantaran rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti gelar wicara bertajuk ‘Ngobrol yang Paten-Paten Aja Bareng Menko Marinves’ di Menara Global, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6/2023).

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat rawan conflict of interest [juga]," katanya dalam forum tersebut.

Kendati demikian, Luhut menilai bahwa alasan Kepala Negara dalam meneken untuk memberikan IUP pun diyakini memiliki suatu niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan.

Harapannya, pemberian IUP dapat membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Sehingga perputaran dana mereka tak hanya bersumber dari sumbangan.

"Niatnya baik, itu aja. Sebenarnya itu kan ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka ikut disertakan. Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya," pungkas Luhut.

Izin dari Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).

Hal ini tertuang dalam beleid di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut itu tertuang landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui ialah terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila Pemerintah Pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.

Lebih lanjut, IUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Tak hanya itu, dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) itu ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian, penawaran WIUPK nantinya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper