Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) dalam kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan Bambang ditetapkan tersangka karena diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
"Kasus posisi dalam perkara ini yang bersangkutan [Bambang] dipersangkakan pada periode 2018–2019, yang bersangkutan secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Pada RKAB 2019 itu Bambang diduga telah melakukan perubahan yang semula 30.217 metrik ton diubah hampir dua kali lipat menjadi 68.300 metrik ton. Persoalannya, perubahan RKAB itu dilakukan tanpa kajian apapun.
"BGA secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019 yang semula 30.217 metrik ton, diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan 100%" tamabahnya.
Alhasil, pengaturan itu telah memberikan "karpet merah" untuk aktivitas timah uang diproduksi secara ilegal di Bangka Belitung.
Baca Juga
Adapun, atas perbuatannya BGA dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan kerugian negara di kasus timah mencapai Rp300 triliun.
Perhitungan itu didapat ari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak terkait, seperti BPKP hingga sejumlah ahli.
"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).