Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA menyampaikan Surat Edaran Penetapan Tempat salat, Khatib, Imam, dan Bilal pada pelaksanaan salat Idulfitri 1445 H di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat Kota Pekanbaru tentang tempat-tempat dan para petugas dalam pelaksanaan Salat Idulfitri 1445 H nantinya.
“Pelaksanaan Salat Idulfitri yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Maret mendatang dalam pelaksanaannya tetap harus menunggu keputusan sidang Isbat yang diadakan oleh Kemenag nantinya” tutur Kakankemenag.
Sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Kota Pekanbaru tersebut, disampaikan bahwa tempat Salat Idulfitri pada tahun 1445 H terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni dari 250 lokasi Salat Idulfitri menjadi 267 lokasi yang tersebar di 12 Kecamatan di Kota Pekanbaru.
Adapun 267 titik lokasi yang telah terkonfirmasi yakni di Kantor Gubernur, sebanyak 11 lokasi di Kec. Pekanbaru Kota, 16 lokasi di Kec. Lima Puluh, 3 lokasi di Kec. Sail, 8 lokasi di Kec. Senapelan, 10 loksi di Kec. Sukajadi, 25 lokasi di Kec. Rumbai Pesisir, 29 lokasi di Kec. Rumbai, 16 lokasi di Kec. Payung Sekaki, 32 lokasi di Kec. Tampan, 25 lokasi di Kec. Bukit Raya, 45 lokasi di Kec. Marpoyan Damai, dan 43 lokasi di Kec. Tenayan Raya.
Melalui edaran tersebut juga disampaikan bahwasannya, tempat Salat Idulfitri i di Lapangan Kantor Gubernur Riau dilaksanakan oleh PHBI Provinsi Riau, dan untuk di Masjid Annur Provinsi Riau diatur oleh Badan Pengelola Masjid Raya Annur, sedangkan untuk tempat Salat Idulfitri di wilayah Kota Pekanbaru lainnya diatur oleh Camat serta Lurah dan panitia setempat.
Baca Juga
Selain itu, Kakankemenag juga menyampaikan bahwa beliau akan menjadi Khatib pada Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Paripurna Ar-Rahman yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Pekanbaru.