Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU DKJ Tancap Gas ke Paripurna, Gibran Tak Sekadar Ban Serep?

Baleg DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke sidang paripurna.
RUU DKJ Tancap Gas ke Paripurna, Gibran Tak Sekadar Ban Serep? Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
RUU DKJ Tancap Gas ke Paripurna, Gibran Tak Sekadar Ban Serep? Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Keterlibatan Wapres Kelola DKJ

Kendati telah mengalami perubahan, rancangan penentuan ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur berpeluang menuai polemik.

Wakil presiden masih berpeluang dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta meskipun usulan menjadikannya kepala kawasan aglomerasi Jabodetabekjur telah dimentahkan di rapat Baleg DPR bersama pemerintah terkait RUU DKJ.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan kedua belah pihak menyetujui bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

Rumusan itu menganulir rumusan lama yang secara spesifik menyebutkan kepemimpinan wakil presiden, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) draf RUU DKJ.

“Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden, ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi, artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” kata Supratman.

DKJ Tempat Gibran 'Bersinar'

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat bahwa baik frasa yang lama maupun yang baru sama-sama menunjukkan bahwa jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi itu akan dikendalikan sepihak oleh presiden, dan nampaknya akan diperuntukkan bagi wakil presiden berikutnya.

“Saya menduga desain awal Dewan Kawasan Aglomerasi ini dibuat atas pertimbangan mencari posisi yang tepat bagi wakil presiden agar bisa bersinar di pemerintahan baru,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Senin (18/3/2024).

Dengan memegang posisi sebagai kepala Dewan Kawasan Aglomerasi, kata Lucius, panggung dengan sorotan terang akan tertuju kepada wakil presiden untuk unjuk gigi. Pasalnya, kawasan Jabodetabekjur diperkirakan tetap menjadi episentrum isu nasional.

Oleh karena itu, dia menilai rumusan RUU DKJ yang memberikan kekuasaan bagi presiden untuk menentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sesungguhnya hanya bahasa kompromistis agar niat menyediakan sebuah lembaga strategis bagi wakil presiden tak terlalu kelihatan.

Rumusan terbaru yang lebih moderat menjadi pilihan untuk memberikan kuasa kepada presiden dalam menentukan siapa yang memimpin dewan kawasan tersebut.

“Kalau langsung disebut dalam UU, kan khawatirnya akan dianggap sebagai urusan pribadi Jokowi yang menginginkan putranya yang kebetulan menjadi wapres untuk secara otomatis menduduki posisi kepala dewan kawasan aglomerasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper