Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Banjir Laporan Kasus Dugaan Korupsi, Publik Tak Percaya KPK?

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai masyarakat dan pemerintah kini lebih percaya Kejagung dibandingkan dengan KPK untuk menangani kasus korupsi.
Kejagung Banjir Laporan Kasus Dugaan Korupsi, Publik Tak Percaya KPK? Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Kejagung Banjir Laporan Kasus Dugaan Korupsi, Publik Tak Percaya KPK? Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai masyarakat dan pemerintah kini lebih mempercayai Kejaksaan Agung (Kejagung) dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penanganan kasus korupsi. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan bahwa Kejagung sudah mulai mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun pemerintah sendiri. Contoh teranyar yakni ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Boyamin menyebut pemerintah sudah semakin mempercayai Kejagung dibandingkan dengan KPK. Buktinya, terang Boyamin, kasus-kasus seperti Jiwasraya, Asabri, dan minyak goreng, serta beberapa dugaan penyimpangan di BUMN ditangani oleh Kejagung. 

"KPK mau enggak mau agak susah kemarin saja pungli di rutannya itu kan berarti bagian dari masalah korupsi itu sendiri. Beratlah bagi KPK memang saat-saat ini," ujarnya kepada wartawan dalam rekaman video, Senin (18/3/2024). 

Oleh sebab itu, ujar Boyamin, tidak dipercayanya KPK seharusnya menjadi proses berbenah bagi lembaga antirasuah tersebut. 

Menurutnya, KPK masih bisa mengejar ketertinggalannya dan bisa membuat prestasi lagi di kemudian hari. Namun, Boyamin menilai akan sulit dilakukan pada periode saat ini. 

"Tetapi periode kepemimpinan saat ini masih sulit karena banyaknya pelanggaran kode etik," ujarnya.

Untuk diketahui, hari ini Kejagung baru saja menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengenai dugaan korupsi pada LPEI. Dugaan korupsi itu berbentuk indikasi fraud oleh empat debitur LPEI senilai RP2,5 triliun. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan ini berdasarkan dari laporan tim terpadu yang terdiri dari Jamdatun, BPKP hingga Inspektorat Keuangan di Kemenkeu. 

Secara terperinci, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar. 

"Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 Triliun," kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (17/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper