Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyampaikan aturan terbaru bahwa personel TNI/Polri dapat mengisi posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sebaliknya.
Ketentuan tersebut nantinya tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen ASN yang bakal disahkan pada akhir April 2024. Adapun, hal ini bukanlah barang baru karena nyatanya memang sudah ada dalam UU ASN.
“UU ASN mengatur mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri secara resiprokal,” ungkap Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kemenpan RB, Rabu (13/3/2024).
Anas menjelaskan bahwa secara umum pengisian jabatan TNI/Porli dapat dilakukan utnuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Selain itu, pengisian harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri.
Dalam RPP Manajemen ASN ini, Anas menyampaikan total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Secara umum, substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Terdapat pula beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Salah satunya penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, yakni tiga kali dalam satu tahun.
Berikut Syarat dan Kriteria Resiprokal ASN dan TNI/Polri
Pengisian Jabatan dari Prajurit TNI dan Polri
- Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu
- Prajurit TNI dan Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN
- Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri
- Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain
- Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persertujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri
- Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan
Pengisian Jabatan Tertentu di Lingkungan TNI/Polri yang Dapat Diisi oleh PNS
- PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu yang bukan jabatan ASN pada organisasi TNI/Polri
- Diperhitungkan sebagai pengembangan karir dalam mekanisme penugasan
- Jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS paling kurang setara dengan jabatan ASN sebelumnya
- Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
- Kesetaraan jabatan yang dapat diisi oleh PNS ditetapkan dengan Keputusan Panglima TNI atau Kapolri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.