Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Copot Anak Buahnya yang 2 Kali Diperiksa KPK

Menteri Investasi membebastugaskan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Hasyim Daeng Barang di tengah polemik kasus izin tambang.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Indonesia Pavilion, Davos, Swiss, Selasa (17/1/2023). JIBI/Ana Noviani.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Indonesia Pavilion, Davos, Swiss, Selasa (17/1/2023). JIBI/Ana Noviani.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membebastugaskan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Hasyim Daeng Barang di tengah polemik kasus izin tambang.

Hasyim Daeng sendiri masih berstatus saksi. Ia pernah dua kali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Kasus AGK belakangan berkembang ke arah obral izin tambang di Maluku Utara. 

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan bahwa Hasyim Sudah dibebastugaskan dari posisinya di kementerian tersebut sejak 2 Februari 2024. Itu berarti Hasyim sudah dicopot setelah pemeriksaan pertama oleh KPK, Rabu (24/1/2024). 

Tina menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dijalani oleh Hasyim tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Dia menyebut pemeriksaan Hasyim terkait dengan posisinya sebelum menjabat direktur di BKPM, yakni sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Staf Ahli Gubernur Maluku Utara. 

"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," terang Tina melalui siaran pers, dikutip Kamis (7/3/2024).

Dua Kali Diperiksa

Dalam catatan Bisnis, Hasyim sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus AGK. Pemeriksaan pertamanya jatuh pada 24 Januari 2024, lalu belum lama ini pada 1 Maret 2024. 

Pada pemeriksaan keduanya, KPK mendalami keterangan Hasyim soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AGK dalam memberikan izin usaha kepada pihak swasta, termasuk perusahaan tambang. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik mendalami kembali pengetahuan Hasim terkait dengan pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya bidang pertambangan, tanpa melalui mekanisme yang ada.

"Dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Penyidik KPK juga disebut mendalami dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari AGK sebagai Gubernur terkait dengan obral izin usaha di Maluku Utara. Hal itu didalami saat pemeriksaan pertama. 

Sejalan dengan penyidikan terhadap AGK, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka pemberi suap kepada gubernur nonaktif tersebut kepada jaksa KPK. Salah satunya tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa KPK yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persadan Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.   

Selain Stevi, penyidik sudah menyerahkan tersangka swasta Kristian Wulsan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail.

Kasus yang menjerat AGK dan beberapa tersangka lainnya itu terkait dengan dugaan suap izin proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Sejalan dengan itu, KPK turut mengembangkan perkara AGK ke dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara. Pada kesempatan terpisah, Ali Fikri menyebut penyidik tengah mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan-perizinan lainnya di Maluku Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper