Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jebloskan Terpidana Kasus Proyek Fiktif Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan terpidana kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Jawa Barat. 

Trisna, yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan Amarta Karya, mulai menjalani hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya setelah Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (29/2/2024). 

"Pidana penjara yang dijalani selama lima tahun dan empat bulan dikurangi masa penahanan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024). 

Selain pidana badan, Trisna turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,3 miliar. 

Sebelumnya, Trisna dan atasannya yakni mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp56 miliar. Catur juga didakwa melakukan pidana pencucian uang. 

Hukuman terhadap Catur diketahui lebih berat dari yang didpatkan Trisna, yakni pidana penjara selama sembilan tahun. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp30,1 miliar. 

Sebelumnya, KPK menduga ada sekitar 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif oleh kedua tersangka yakni di antaranya: pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).   

Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper