Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Bawa Eks Dirut Amarta Karya ke Persidangan Kasus Subkon Fiktif dan TPPU

KPK segera membawa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo ke persidangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo ke persidangan atas kasus pengadaan subkontraktor fiktif dan pencucian uang

Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono disebut telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo dan sejumlah tersangka lain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/9/2023).

"Tim Jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp56 Miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023). 

Oleh karena itu, wewenang penahanan Catur saat ini telah beralih ke Pengadilan Tipikor. Namun, dia masih akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Dirut BUMN karya itu saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panmud Tipikor.

Adapun Catur diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil uang yang bersumber dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan oleh Amarta Karya. Hal itu dilakukan dengan mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CB yang digunakan untuk menerima pembyaran subkon fiktif.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif oleh kedua tersangka yakni di antaranya: pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).  

Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. 

Akibatnya, terdapat dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka yakni mencapai sekitar Rp46 miliar. 

Setelah itu, Catur pun turut ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga salah satu bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh Catur yakni dengan penempatan aset miliknya ke bentuk saham pada perusahaan sekuritas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper