Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang korupsi proyek subkontraktor (subkon) fiktif di PT Amarta Karya (Persero) yang digunakan untuk pengondisian hasil audit.
Dugaan itu didalami dari seorang pejabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pejabat BPKP yang dimaksud yakni Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo, yang diperiksa penyidik KPK kemarin, Senin (21/8/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT AMKA [Amarta Karya] Persero," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa seorang pihak wiraswasta bernama Liauw George Hermanto, untuk tersangka mantan Direktur Utama Amarta Karya Catur Prabowo. Penyidik mendalami keterangan Liauw terkait dengan dugaan pembelian emas oleh Catur yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di BUMN tersebut.
Sementara itu, pada pekan lalu, penyidik turut menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari lingkungan Amarta Karya dan penyedia jasa asuransi PT Prudential Sharia Life Assurance dan PT Prudential Life Assurance.
Baca Juga
Pemeriksaan lima orang saksi itu guna mendalami dugaan penempatan uang subkon fiktif di Amarta Karya pada jasa asuransi.
Tiga orang dari Amarta Karya itu yakni Komisaris Utama PT Amarta Karya 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno, serta dua orang karyawan di BUMN tersebut yakni Yusarman dan Yusuf Ashari.
Kemudian, dua orang lain dari perusahaan penyedia jasa asuransi yakni Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance Yenie Rahardja serta Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance Dana Agriawan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh Tersangka CP [Catur Prabowo] dkk di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," demikian terang Ali Fikri, pada keterangan terpisah sebelumnya, Senin (21/8/2023).
Adapun lembaga antirasuah menduga ada sekitar 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif oleh tersangka Mantan Direktur Utama Amarta Karya Catur Prabowo dan Mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Beberapa di antaranya yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).
Uang yang diterima kedua tersangka diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
KPK menduga adanya kerugian keuangan negara yang turut disebabkan oleh kasus rasuah itu yakni Rp46 miliar.