Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil dua pihak terkait penyelesaian hak tagih negara dengan total Rp26,8 miliar.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, pihak yang dipanggil Satgas BLBI salah satunya adalah 6 pengurus PT KR dengan nomor Peng-3/KSB/2024.
Hanya saja, keenam pihak yang dipanggil tersebut tidak dirincikan soal posisinya di PT KR.
Kemudian, agenda penagihan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan hak tagih negara terhadap PT KR dengan kewajiban sebesar Rp15,8 miliar.
"Penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Kultindo Rejeki dengan kewajiban sebesar Rp15.845.579.648,50, [belum termasuk biad 10%]" tulis Satgas, dikutip Selasa (27/2/2024).
Selanjutnya, salah satu obligor bernama Ss turut dipanggil oleh Satgas BLBI dengan nomor Peng-2/KSB/2024. Selain SS, HS selaku penjamin hutang juga turut dipanggil dalam persoalan hak tagih negara ini.
Sama seperti sebelumnya, agenda ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan piutang negara terhadap SS dengan nominal US$500.000 atau setara Rp7,8 miliar (kurs Rp15.654) dan Rp3,2 miliar. Totalnya, sekitar Rp11 miliar, namun belum termasuk biaya administrasi piutang 10%.
"Penyelesaian hak tagih negara terhadap saudara Salim Srijaya dengan kewajiban sebesa US$500.000 dan Rp3,2 miliar [belum termasuk biad 10%]," tambah Satgas BLBI.
Sebagai informasi, kedua pihak ini dipanggil dalam periode waktu yang sama yakni, Selasa (5/2/2024) di Jakarta Pusat untuk menghadap ke Pokja Tim B Satgas BLBI.
Satgas BLBI juga menegaskan kepada debitur dalam piutang ini untuk hadir secara langsung. Selain itu, jika pihak yang dipanggil lainnya tidak memenuhi kewajiban piutang ini maka akan dilakukan tindakan lanjutan dari Satgas