Tanggapan Kubu Prabowo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa partainya tak melihat hak angket DPR sebagai hal mendesak yang perlu dilakukan.
Hal ini disampaikan olehnya sebelum mengikuti sidang Kabinet Paripurna perdananya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Istana Negara, Senin (26/2/2024).
“Sudah saya jelaskan kemarin bahwa Demokrat tidak melihat itu sebagai sesuatu yang urgent dan tidak mungkin kami ikut-ikutan untuk membangun spirit itu,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu pun mengaku bahwa Demokrat saat ini telah berada di pemerintahan, sehingga Partai Demokrat ingin fokus mengawal pemerintahan Presiden Ke-7 RI agar dapat menuntaskan segala kebijakan dan program kerja yang telah disusun.
Oleh sebab itu, putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku bahwa tidak tertarik sekaligus tidak melihat ada kepentingan mendesak dalam melaksanakan hak angket DPR.
“Bagi kami sudah jelas bahwa pemilu 2024 ini berjalan dengan baik dan kita tahu sampai dengan hari ini terus dilakukan penghitungan suara, kita menunggu dan menghormati hasil formal dari KPU secara resmi,” imbuhnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, salah satu pendukung Prabowo lainnya, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyelesaian sengket Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hak angket DPR.
Yusri Ihza Mahendra mengatakan, ketidakpuasan terhadap pelaksanaan dan hasil Pemilu serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sesuai aturan adalah wewenang MK.
Dia menambahkan bahwa penggunaan hak angket DPR bukan jalan yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket tercantum dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.
Yusril menambahkan, Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum, dalam hal ini Pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini menuturkan bahwa para perumus amandemen UUD NKRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
Solusinya, lanjut Yusril, adalah melalui badan peradilan bernama Mahkamah Konstitusi.