Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan sebesar Rp46 juta per orang untuk anggota badan ad hoc KPU yang dinyatakan meninggal dunia saat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh Indonesia.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengemukakan santunan sebesar Rp46 juta itu terdiri atas biaya santunan Rp36 juta dan biaya untuk pemakaman sebesar Rp10 juta. Menurut Hasyim, uang santunan tersebut bakal diberikan kepada pihak keluarga korban meninggal dunia.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk pemakaman," tutur Hasyim dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/2).
Hasyim menjelaskan biaya santunan dan pemakaman tersebut sudah diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Kemudian, kata Hasyim untuk nilai besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Jadi semuanya sudah diatur kami akan berikan santunan sesuai dengan nilai yang diatur itu," katanya.
Baca Juga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa ada sebanyak 23 petugas KPPS yang telah meninggal dunia selama pemungutan suara kemarin di seluruh Indonesia.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengemukakan bahwa total badan adhoc KPU yang telah dinyatakan meninggal dunia ada sebanyak 35 orang sejak tanggal 14-16 Februari 2024 di seluruh Indonesia.
Rinciannya, kata Hasyim adalah 23 orang merupakan petugas KPPS, petugas PPS 3 orang dan linmas sebanyak 9 orang.
"Total ada 35 secara keseluruh yang telah dinyatakan meninggal dunia sejak tanggal 14-16 Februari 2024," kata Hasyim.