Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Lagi Aturan Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Kunci Kemenangan?

Berikut aturan dan syarat Pilpres 2024 bisa dilangsungkan satu putaran.
Capres Prabowo Subianto (kiri) Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto Bloomberg
Capres Prabowo Subianto (kiri) Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Update hasil real count Pilpres 2024 pada Jumat (16/2/2024) pukul 10.00 WIB, menujukkan pasangan calon (paslon) nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin.

Keduanya memimpin dengan total perolehan suara 56.82% atau 30.631.501. Kemudian disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 13.587.205 dengan presentase 25.2% suara.

Di posisi terakhir ada pasangan Ganjar Pranowo-Mahhfud MD dengan perolehan suara 9.691.186 dengan presentase 17.89%.

Meskipun memperoleh lebih dari 50% suara, namun ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh pasangan Prabowo-Gibran. Bisakah pasangan nomor urut 02 itu lolos sebagai Presiden dan Wakil Presiden dengan hanya satu putaran?

Bagaimana aturan satu putaran untuk Pilpres?

Pilpres 2024 bisa berlangsung 1 putaran, apabila memenuhi sejumlah syarat. Apa saja?

Dilansir dari Hukumonline, dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran.

Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.

Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Adapun Pasal 6A ayat (4) berbunyi:

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan demikian, jika salah satu capres memenuhi ketiga syarat yang diatur dalam UUD 1945 itu, maka Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran.

Sebaliknya, jika ada satu saja syarat yang tak terpenuhi, maka Pilpres 2024 akan berlanjut ke putaran kedua.

Capres-cawapres yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua di Pilpres pertama, akan melaju ke putaran kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper