Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang akan dilakukan untuk menangani Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir.
Untuk diketahui, hujan lebat yang mengguyur salah satunya Jabodetabek sejak dini hari sebelum pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024). Hal itu berdampak pada sejumlah TPS yang terganggu kegiatannya akibat banjir.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pertama, pihaknya melakukan relokasi TPS ke lokasi baru.
"TPS-nya direlokasi ke lokasi yang memungkinkan didirikannya TPS baru dan terhindar dari hujan. Karena saat ini cuaca masih gerimis," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Kedua, pihak KPU setempat atau daerah menggelar pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 110 dan 111 Peraturan KPU No.25/2023.
Pada pasal 110 ayat (1) misalnya, KPU mengatur bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
Baca Juga
Kemudian, pasal 111 ayat (1) menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara
lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
Penetapan penundaan pemungutan suara dan atau penghitungan suara dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila
penundaan pemungutan suara dan/atau
penghitungan suara meliputi satu atau lebih dari satu kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila
penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi satu atau lebih dari satu kecamatan atau yang disebut dengan nama
lain; atau
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari satu kabupaten/kota
Adapun ayat (3) menjelaskan bahwa penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu ayat (4) menyebut penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
"KPU daerah sedang kami mintakan datanya segera melaporkan," jelas Idham.