Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Sementara Pilpres 2024 versi CSIS: Prabowo-Gibran Unggul 59,57%

Hasil quick count Pilpres 2024 dari CSIS, untuk sementara pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 59,57% suara.
Hasil Quick Count Sementara Pilpres 2024 versi CSIS: Prabowo-Gibran Unggul 59,57%. Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan, Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Terakhir yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (4/2/2024). JIBI/Bisnis
Hasil Quick Count Sementara Pilpres 2024 versi CSIS: Prabowo-Gibran Unggul 59,57%. Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan, Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Terakhir yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (4/2/2024). JIBI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merilis hasil sementara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dari hitung cepat atau quick count di seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut quick count yang dilakukan CSIS, perolehan suara dari ketiga paslon capres dan cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersaing ketat di 38 provinsi.

Berdasarkan hasil quick count sementara yang masuk hingga pukul 15.03 WIB, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 59,57% suara. Sementara itu, Ganjar-Mahfud memperoleh 17,45%, sedangkan Anies-Muhaimin 22,99%. Total suara yang sudah dihimpun CSIS baru mencapai 32%.

Untuk diketahui, penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, pengumuman prakiraan hasil quick count hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper