Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

55.862 Pemilih di Riau Ajukan Skema Pemilih Tambahan (DPTb)

Hingga batas waktu 7 Februari 2024, sebanyak 55.862 pemilih di Riau mengajukan dan mendapatkan persetujuan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU

Bisnis.com, PEKANBARU -- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Provinsi Riau mencapai 55.862 pemilih hingga batas waktu penutupan pada 7 Februari 2024. Dari jumlah DPTb ini, sebanyak 49.842 pemilih berasal dari luar Riau. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Nasir menjelaskan kesempatan untuk mengurus DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi empat kategori.

"Pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pasien yang tengah dirawat inap beserta keluarga yang merawat, pemilih yang tertimpa bencana alam, dan pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan dapat mengurus DPTb," ungkapnya Minggu (11/2/2024).

Ilham menekankan bahwa pengurusan DPTb wajib disertai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti membawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas dari instansi atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

"Surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb bergantung pada lokasi pindah memilih. Misalnya, pindah ke provinsi lain hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, sementara pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara Presiden, DPD, dan sebagainya," tambahnya.

Pengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pukul 11.00 WIB. Ilham berharap seluruh proses pemilihan dapat berlangsung lancar dan demokratis, mengingat adanya aturan yang jelas untuk pemilih DPTb.

Mengenal Surat Suara Pemilu

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres). Kelima surat suara Pemilu 2024 dibedakan dengan kode warna. 

Suara yang memiliki kode warna abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Akan terdapat foto 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden (cawapres) dalam lembaran ini.

Surat suara berwarna merah adalah untuk pemilihan calon anggota DPD RI yang merupakan perwakilan setiap provinsi di Indonesia. Selanjutnya dalam surat suara berkode warna kuning, ada deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung.

Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Surat suara DPRD Provinsi tak jauh beda dengan surat suara DPR RI. Sedangkan surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper