Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara cek lokasi TPS Pemilu 2024, dengan mengetahui TPS-nya maka Anda tak lagi bingung di mana Anda akan mencoblos.
Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
Surat pemberitahuan akan diberikan oleh petugas setempat maksimal 3 hari sebelum melakukan pencoblosan. Ada bisa membawa surat tersebut saat hendak memberikan pilihan.
Dalam surat tersebut, Anda akan diberikan informasi tentang di mana TPS yang harus Anda datangi pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Cara Cek Lokasi Tempat Anda Mencoblos di Pemilu 2024 secara Online
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama pemilih dan lokasi tempat mencoblos