Bisnis.com, JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md merespons mundurnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero).
Dia menyambut baik sikap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya dengan mundurnya Ahok dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memperkuat dukungan bagi dirinya dan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar pada 14 Februari mendatang.
“Bagus, nambah teman karena memang ini semakin banyak, semakin banyak yang muncul yang mendukung kami,” kata Mahfud ditemui usai acara Alumni UI Bersama Ganjar-Mahfud “Bergerak” di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).
Mahfud juga sebelumnya telah mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam). Sementara Ahok dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian BUMN, selaku pemegang saham utama pada 2 Februari kemarin.
Melalui Instagram resminya, dia menyatakan bahwa alasannya mundur dari komisaris utama Pertamina untuk mendukung dan ikut mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres Ganjar-Mahfud.
“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tulis Ahok dalam unggahannya, dikutip Sabtu (3/2/2024).
Baca Juga
Keputusan Ahok tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang untuk melakukan kampanye politik selama masih menjabat.
Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.
Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga yang mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik. Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden.
“Saya belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” ujar Arya pada Selasa (30/1/2024) siang.