Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas TPPU Rp349 Triliun Resmi Purnatugas, Ungkap Kasus Impor Emas 3,5 Ton

Hasil kerja paling signifikan dari Satgas TPPU adalah dimulainya penyidikan kasus impor emas dengan transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Ketua Komite Satgas TPPU sekaligus Komite Nasional TPPU Mahfud Md memberikan keterangan pers hasil penanganan 300 surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024)./Bisnis-Dany Saputra.
Ketua Komite Satgas TPPU sekaligus Komite Nasional TPPU Mahfud Md memberikan keterangan pers hasil penanganan 300 surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024)./Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Periode kerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk transaksi mencurigakan Rp349 triliun telah berakhir sejak Desember 2023 lalu. 

Hasil kerja paling signifikan dari satgas tersebut yakni dimulainya penyidikan kasus impor emas dengan transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan tindak pidana kepabeanan. 

Ketua Satgas TPPU Rp349 triliun Mahfud Md, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional TPPU, mengatakan bahwa penyidikan kasus yang menjerat grup pengusaha berinisial SB itu merupakan perkembangan paling signifikan yang dihasilkan oleh satgas bentukannya. 

"Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak," jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu (17/1/2024). 

Adapun kasus yang ditangani oleh Ditjen Pajak masih dalam tahap bukti permulaan dari empat wajib pajak (WP) grup SB, dengan perkiraan pajak kurang bayar hingga ratusan miliar rupiah. 

Untuk diketahui, kasus impor emas dengan nilai transaksi janggal Rp189 triliun itu hanya merupakan satu dari total 300 surat laporan hasil analisis (LHA)/laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang disupervisi dan dievaluasi oleh Satgas. 

Sementara itu, 299 surat PPATK lainnya masih ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak di antaranya merupakan kasus lama yang sudah memiliki putusan pengadilan seperti kasus gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun, Angin Prayitno, Gayus Tambunan dan lain-lain. 

Sebanyak keseluruhan 300 surat PPATK itu berisi mengenai informasi transaksi mencurigakan bea cukai dan pajak dengan nilai agregat Rp349 triliun periode 2009 hingga 2023. 


REKOMENDASI

Pada akhir masa kerja satgas, terang Mahfud, terdapat tujuh rekomendasi yang dihasilkan. Salah satunya yakni agar Satgas tetap mensupervisi penanganan kasus impor emas tersebut. 

Pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu pun membuka kemungkinan agar Satgas TPPU dilanjutkan dan dioptimalkan ke depannya. 

"Saya selalu Ketua Komite [TPPU] akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah ini," tuturnya. 

Adapun penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengenai kasus impor emas grup SB. 

Lalu, penyidikan tersebut diinformasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat pemberitahuan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Transaksi mencurigakan emas dalam periode tahun 2017–2019 oleh grup SB melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup perusahaan tersebut, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

Penyidik menemukan fakta dugaan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton. 

Sementara itu, modus kejahatan yang diduga dilakukan yakni dengan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. 

Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian grup SB diduga telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh pasal 22. 

Adapun kasus impor emas itu dikonfirmasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Loco Montrado. Kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Siman Bahar. 

Siman telah kembali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2023, setelah sebelumnya memenangkan praperadilan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Satgas TPPU mengenai penanganan kasus yang menjerat Siman Bahar itu. 

"Kami sudah lakukan koordinasi terkait dengan nilai triliunan yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam [Mahfud MD] saat itu," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper