Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Politikus Gerindra Terkait Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

KPK menggeledah rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1/2024). 

Penggeledahan rumah Muhaimin terkait dengan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dengan tersangka Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba. 

"Kamis [4/1] juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan Tangerang. Rumah [ditempati] oleh saksi Muhaimin," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024). 

Kemudian, pada hari ini, Jumat (5/1/2024), penyidik turut menggeledah rumah tersangka swasta Stevie Thomas di Jakarta dan salah satu kantor pihak swasta. 

Juru Bicara KPK itu lalu menyampaikan bahwa penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen termasuk alat eletronik, yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka. 

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut disita dan dianalisis guna melengkapi berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan. 

Abdul Ghani merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12/2023).

Selain Abdul, KPK turut menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI).  

Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan (KW). 

Konstruksi Perkara

Mengenai konstruksi perkaranya, KPK menduga Abdul sebagai Gubernur Maluku Utara ikut serta menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di daerah tersebut. Sumber anggaran berasal dari APBN.  

Abdul lalu memerintahkan tiga kepala dinas anak buahnya itu untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, yang meliputi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Pagu anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. 

Dari proyek tersebut, Abdul lalu diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang dimenangkan sekaligus mengarahkan anak buahnya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50%. Tujuannya agar anggaran bisa dicairkan. 

Adapun teknis penyerahan uang dari kontraktor, yakni ST dan KW, yakni menggunakan rekening penampung. Penggunaan rekening dimaksud merupakan inisiatif dari Abdul dan ajudannya, RI. 

"Sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK [Abdul] berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Desember 2023 lalu. 

Selain penerimaan suap proyek, Abdul diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.  

"Temuan fakta ini KPK terus dalami lebih lanjut," ucap Alex. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper