Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko buka suara terkait laporannya ke Dewan Pers terkait pemberitaan majalah Tempo yang berjudul "Beking Mobil Listrik Wuling".
Dia mengatakan bahwa pihaknya mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengakomodir alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai standar.
Menurutnya, langkah yang ditempuh merupakan bagian dari demokrasi sekaligus penyampaian keberatan terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Tempo. Hal ini dikarenakan penulisan opini tersebut dinilainya merupakan bentuk arogansi jurnalistik. Selain itu, Jenderal TNI (Purn) mengatakan bahwa opini yang ditulis oleh media tersebut diyakininya mengarahkan pembacanya.
“Saya melihat cover majalah Tempo dan opini yang ditulis merupakan bentuk arogansi jurnalistik, bahkan menjurus ke brutal, tendensius dan kehilangan independensi,” ujarnya di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko juga melakukan hak jawabnya terkait dengan pemberitaan Majalah Tempo terkait pelaksanaan penggunaan mobil listrik di Indonesia yang diberitakan penuh dengan konflik kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Moeldoko telah menyampaikan dalam wawancaranya kepada Majalah Tempo bahwa terdapat tiga regulasi yang melandasi hal ini, yaitu Perpres No. 83/2019, Perpres No. 79/2023 dan Inpres No.7/2022.
“Tampaknya Tempo menganggap program transformasi ini hal remeh temeh, bukan hal penting,” imbuhnya.
Moeldoko mengungkap alasan lainnya untuk melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, karena ingin memberikan kejelasan terkait surat permohonan Periklindo kepada Menteri ESDM terkait charger GB/T.
Surat itu memohon agar charger GB/T bisa mendapatkan SNI. Moeldoko menambahkan penyebutan Wuling dalam wawancara Majalah Tempo karena pengguna Wuling yang cukup masif di Indonesia, yaitu mencapai 20.000 pengguna.
“Ini permohonan bukan menekan. Di sisi lain, saya kepala staf yang terikat oleh regulasi mobil listrik juga untuk menyelamatkan pengguna Wuling yang mencapai 20.000. Saya meminta jadi SNI agar masyarakat selamat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Moeldoko menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk menekan lembaga lain di pemerintahan agar mengikuti kemauan Periklindo. Disebutkan bahwa tindakan menyurati kementerian terkait, sebagai bagian dari tertib administrasi.
“Oleh karena itu saya mengadukan keberatan saya melalui Dewan Pers agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Saya juga memahami bahwa masyarakat berharap Tempo dapat menjadi media yang kritis seperti yang dulu dikenal,” pungkas Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko mengajukan Surat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait cover dan opini majalah Tempo edisi cetak 25-31 Desember 2023 dengan cover “Beking Mobil Listrik Wuling”.
Moeldoko menilai pemberitaan tersebut merugikan karena tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik, dengan sebagian besar konten yang menyudutkan.