Bisnis.com, JAKARTA - TMC Polda Metro Jaya menyampaikan aturan ganjil genap tidak berlaku di ruas jalan DKI Jakarta selama perayaan Hari Natal 2023.
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan akun instagramnya, dikutip Senin (25/12/2023).
Tidak berlakunya aturan ini tercantum dalam surat keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.624/2023 dan No.2/2023.
Selain itu, beleid yang mengatur kebijakan ini adalah Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) soal Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku, Polisi tetap mengimbau agar pengguna jalan bisa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas,petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyotol mengerahkan 4.041 personel gabungan Polri-TNI untuk mengamankan jalannya agenda Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.
Dia mengatakan jumlah personel itu akan mengawal pergerakan masyarakat dari Jakarta ke luar daerah dengan berbagai transportasi baik udara, laut dan darat.
"Personel yang kami siapkan 4.041 [personel] yang terdiri dari aparat pemerintah TNI dan Polri," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (18/12/2023).