Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Periode November dan Desember 2023

Berikut adalah cara cek bansos PKH lewat HP untuk bulan November dan Desember 2023.
Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000/Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Tampilan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek penerima BLT BBM Rp600.000/Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah cara mudah cek bansos PKH lewat HP pada bulan November 2023 ini.

Buat kamu yang belum tahu, bansos PKH tahap 4 telah dicairkan pemerintah kepada penerimanya sejak bulan Oktober 2023 kemarin.

PKH tahap 4 ini akan dicairkan mulai bulan Oktober sampai bulan Desember 2023. Meski demikian, banyak di antara masyarakat yang belum tahu bagaimana cara cek bansos PKH dari pemerintah.

Padahal cara cek bansos PKH bisa dilakukan dengan mudah bahkan hanya dengan HP. Ikuti cara di bawah ini untuk cek bansos PKH lewat HP.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP November dan Desember 2023

1. Buka laman resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.

4. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.

5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.

6. Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2023

Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya:

Tahap 1: Januari-Maret

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober-Desember

Besaran PKH

Besaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan bervariasi berdasarkan kategori penerima:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

5. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper