Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Blak-blakan soal Penghargaan yang Diberikan kepada Firli, Ini Faktanya!

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan penghargaan ini diberikan kepada KPK sebagai institusi.
Annasa Rizki Kamalina, Aprianto Cahyo Nugroho
Kamis, 23 November 2023 | 10:00
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai penghargaan yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, penghargaan diberikan pada hari yang sama saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, Kemenkeu memberikan penghargaan Reksa Bendha kepada KPK. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Firli dalam acara Anugerah Reksa Bendha, Rabu (22/11/2023).

Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.

Merespons hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan penghargaan Anugerah Reksa Bandha tersebut merupakan penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga yang dinilai berhasil melakukan tata kelola aset negara dengan baik.

“Salah satu penerima penghargaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi. Selain itu ada beberapa K/L lain,” tulis Prastowo di akun X (Twitter)-nya, Kamis (23/11/2023).

Anugerah Reksa Bandha diberikan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders berprestasi di bidang aset dan lelang. Penghargaan ini terdiri dari 5 kategori penghargaan di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan 4 kategori di bidang lelang.

KPK mendapatkan penghargaan khusus terkait kontribusi pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi. Selain KPK, penerima lainnya adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper