Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Firli Bahuri 'Ngumpet' Usai 4 Jam Diperiksa di Bareskrim Polri

Ketua KPK diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa  selama lima jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian./Istimewa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa selama lima jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli berlangsung selama 4 jam. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 14.36 WIB, Firli keluar menumpang mobil hitam dari brand asal Korea Selatan, Hyundai dengan nomor Polisi B 1917 TJQ.

Saat dihampiri awak media, Firli menutupi dirinya dengan tas berwarna hitam seperti bersembunyi. Setelah melewati plang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli langsung melesat meninggalkan lokasi.

Adapun dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dokumen LHKPN Firli yang disita oleh pihaknya pada periode 2019 hingga 2021.

"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun Surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," kata Ade di Bareskrim, Kamis (16/11/2023).

Selain LHKPN, Ade juga menyebutkan pihaknya juga telah menyita dokumen khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut. Sebelumnya, untuk menyita dokumen tersebut, tim penyidik Polisi harus memiliki izin khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, tujuan penyitaan dokumen tersebut dilakukan untuk membuat terang tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi dengan pendalaman dari penyidik.

"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper