Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan bahwa LHKPN terbaru para capres-cawapres itu telah diunggah usai penetapan pasangan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu serentak 2024 oleh KPU pada hari Senin yang lalu, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs e-LHKPN," katanya kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Pengunggahan LHKPN enam peserta Pilpres itu merujuk pada pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. KPU lalu mengumumkan nilai kekayaan pada capres-cawapres setelah penetapan pasangan calon.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tersebut, setiap capres-cawapres diwajibkan menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN pribadi dari KPK.
"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," terang Ipi.
Baca Juga
Adapun KPU telah menggelar penetapan nomor pasangan capres-cawapres dengan cara pengundian, Selasa (14/11/2023). Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomur urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
LHKPN pada capres-cawapres itu berdasarkan periode Oktober 2023 dna bersifat khusus atau calon penyelenggara negara (PN).
Berikut daftar total nilai harta kekayaan masing-masing capres-cawapres:
1. Anies Baswedan : Rp11,7 miliar
2. Muhaimin Iskandar : RpRp25,9 miliar
3. Prabowo Subianto : Rp2,04 triliun
4. Gibran Rakabuming Raka : Rp25,5 miliar
5. Ganjar Pranowo : Rp15,4 miliar
6. Mahfud MD : Rp29,5 miliar.