Bisnis.com, JAKARTA- Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu dilakukan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani yang teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," kata Maydika dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Dia menilai bahwa kebocoran informasi itu telah melanggar ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 Jo. Pasal 322 KUHP.
Maydika juga menyampaikan tujuannya membuat laporan polisi ini agar perbuatan yang menimbulkan keresahan hingga kegaduhan masyarakat itu tidak terulang kembali.
"Agar Melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku Kedepannya agar bocornya RPH Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi," tambahnya.
Selain itu, laporan polisi ini diharapkan dapat membuat masyarakat kembali yakin terhadap terhadap Lembaga Peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusional (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 hakim MK terkait kebocoran informasi RPH ini.
"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie belum lama ini.