Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 16 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Panasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas usai memberikan sejumlah usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Istana Merdeka, Rabu (8/11/2023).
Anas mengatakan bahwa dalam pertemuan bersama Kepala Negara itu tidak hanya membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga menyampaikan usulan yang tidak tertulis dalam beleid tersebut.
Salah satunya, kata Anas adalah penambahan masa jabatan. Dia mengklaim dari diskusi dengan Presiden Ke-7 RI tersebut, Jokowi lebih condong setuju pada perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun 2 periode.
"DPN PPDI sudah memasukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pendamping salah satunya adalah tentang masa jabatan. Dan menyimak apa yang disampaikan bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Namun, kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Asri.
Majelis Pertimbangan DPP APDESI itu pun melanjutkan saat ini DIM pendamping dari pemerintah sudah sudah diserahkan kepada DPR pada September lalu. Sehingga dia pun meminta agar parlemen segera menyikapi revisi Undang-Undang Desa ini.
Baca Juga
"Kalau perlu sebelum pemilu, kita berharap ini diketuk, kalau ingin mendapatkan advis dan penghargaan dari teman-teman perangkat desa di seluruh Indonesia. Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan kelihatannya itu harus di evaluasi di lapangan ya," kata Anas.
Untuk diketahui mengutip Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Desa Pasal 39 Kepala Desa menjabat jabatan selama 6 tahun. Lalu, Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Selain itu, dia menyebut bahwa DPN DPPI juga memberi usulan lainnya, yaitu mengenai peningkatan gaji hingga penghasilan purna tugas kepala desa.
Menurutnya, perlu adanya perhatian presiden terhadap peningkatan kesejahterahan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian.
Dia melanjutkan usul tersebut mendapatkan respon baik dari orang nomor satu di Indonesia itu pun untuk segera melakukan evaluasi.
"Prinsipnya presiden setuju untuk melakukan evaluasi itu dan menyampaikan agar bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengomunikasikan kepada Menteri Keuangan," pungkas Anas.