Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan SYL Hingga Desember

KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hingga Desember terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk diketahui, SYL ditetapkan tersangka KPK dalam tiga kasus dugaan korupsi di Kementan yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan sejumlah nama lainnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK.

Tersangka SYL dan tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 November 2023. Sedangkan, Tersangka KS sampai dengan 9 November 2023,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Sekadar informasi, SYL dijerat dengan tiga pasal berbeda yakni mengenai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Adapun, khusus untuk dugaan pemerasan dan gratifikasi, KPK turut menetapkan dua anak buah SYL yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper