Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Bacaleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 Siang Ini

KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) siang.
KPU Tetapkan Bacaleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 Siang Ini. Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
KPU Tetapkan Bacaleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 Siang Ini. Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) siang.

Dijadwalkan KPU akan melakukan konferensi pers terkait penetapan DCT bakal caleg Pemilu 2024 pada pukul 13.00 WIB. Penetapan DCT ini dilakukan usai KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada medio September lalu.

Pada kesempatan itu, KPU menyatakan jumlah bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.919 orang. KPU pun meminta publik publik memberi masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS sebelum ditetapkan sebagai DCT.

Sebelum itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan bahwa pada 1-14 Mei 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan bacaleg DPR dengan total 10.323 orang. Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) tidak seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dengan demikian KPU telah memberikan waktu perbaikan data pada 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023. Dari rentang waktu yang diberikan ini, 18 parpol telah melakukan perbaikan, namun total daftar calon sementara (DCS) mengalami penurunan.

“Dari 10.323 bacaleg yang pernah diajukan 1-14 Mei 2023 itu pada masa perbaikan berkurang menjadi 127 bacaleg. Jadi total bacaleg yang diperbaiki dokumennya untuk 18 parpol berjumlah 10.196,” ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Selanjutnya pada masa pencermatan rancangan DCS yang dilaksanakan pada 6-11 Agustus 2023, jumlah bacaleg yang dicermati tersebut berkurang 11 orang dari masa perbaikan berjumlah 10.196, menjadi 10.185 orang.

“Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.919 orang,” jelasnya.

Dengan demikian, 9.925 yang terdaftar dalam daftar calon sementara tersebut akan diumumkan oleh KPU bada 19-23 Agustus 2023.

Dalam pengumuman tersebut, usia para bacaleg yang diumumkan terbagi dalam 3 kategori, antara lain umum 21 tahun, 21 tahun-30 tahun, 31 tahun-40 tahun, 41 tahun-50 tahun, 51 tahun-60 tahun, dan 61 tahun.

Adapun untuk umur 21 tahun jumlah yang diumumkan, sebanyak 105 bacaleg. Kemudian untuk usia 21 tahun-30 tahun 1.507 bacaleg, dan untuk usia 31 tahun-40 tahun sebanyak 1.757. Adapun untuk rentang usia 41 tahun-50 tahun sebanyak 2.743, rentang usai 51 tahun-60 tahun sebanyak2.681 orang , dan 61 tahun 1.237 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper