Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tol Japek II, Kejagung Periksa Dirut PT Krakatau Wajatama

Kejagung telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) atau jalan Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau jalan Tol MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melalui tim Dirdik Jampidsus telah memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut.

"Senin 23 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Satu dari dua saksi yang diperiksa berinisial H atau Hernowo. Menurut Ketut, H memiliki jabatan sebagai Direktur Utama pada PT Krakatau Wajatama.

Kemudian, Rezza Irawan Widiarto atau RIW selaku Production, Equipment & Risk Manager PT Waskita Karya Periode 2021 - 2022 juga turut diperiksa oleh Kejagung.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB," tambah Ketut.

Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

Hingga kini, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun dan empat tersangka. Mulai dari Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020.

Selanjutnya, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan Toni Budianto Sihite (TBS) selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Sofiah Balfas sebagai Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper