Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Febri Diansyah membenarkan kliennya menyimpan cek senilai Rp2 triliun di rumah dinas, Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Cek Rp2 triliun tersebut ditemukan oleh penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas yang saat itu ditempati oleh SYL, Kamis (28/9/2023). Adapun cek ditemukan atas nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Febri mengatakan bahwa SYL sempat menyampaikan kepadanya mengenai keberadaan cek tersebut. SYL, lanjutnya, menyimpan cek Rp2 triliun itu kendati sudah mengetahui kejanggalannya.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa.
Febri lalu mengatakan kejanggalan mengenai cek Rp2 triliun itu akhirnya terjawab. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi bahwa cek tersebut tidak ada isinya.
Kendati demikian, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mempersilakan apabila lembaga antirasuah mendalami temuan cek Rp2 triliun tersebut.
Baca Juga
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien Kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," terang Febri.
Sebelumnya, PPATK mengatakan telah mengecek transaksi terkait dengan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas SYL itu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi wartawan, Selasa, mengatakan bahwa nama yang tertera pada cek dimaksud, yakni Abdul Karim Daeng Tompo, terindikasi sering melakukan penipuan.
"Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," terangnya.
Ivan lalu mengatakan bahwa banyak kasus serupa dengan dokumen yang ditemukan PPATK. Modusnya adalah dengan meminta bantuan uang administrasi untuk bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap pihak PPATK agar uang bisa dicairkan.
Modus itu dilakukan oleh pelaku dengan janji memberikan komisi beberapa persen dari nilai uang yang sangat besar, guna memancing minat pihak-pihak terkait.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur," tutup Ivan.
Adapun KPK sebelumnya membenarkan adanya penemuan cek bank senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Berdasarkan informasi yang dihimpun, cek itu bertuliskan atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Tanggal yang tertera di atas cek tersebut yakni pada Agustus 2018.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa akan meminta konfirmasi dan klarifikasi dari berbagai pihak terlebih dahulu mengenai cek tersebut. Permintaan keterangan akan dilakukan terhadap para saksi, tersangka, maupun pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, Ali mengaku bahwa penyidik belum bisa mengonfirmasi adanya keterkaitan antara cek bank tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK turut menemukan uang sekitar Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas SYL. Sebanyak Rp400 juta lainnya juga ditemukan di rumah tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK telah menetapkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dua anak buah SYL yang dimaksud merupakan pejabat Kementan yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sejauh ini, KPK menduga ketiganya menikmati uang hasil korupsi senilai Rp13,9 miliar. Lembaga antirasuah menyebut terus menelusuri aliran uang tersebut.